GMNI Garut Resmi Buka Posko Pengaduan Pertanahan: Fokus pada PTSL, Konflik Agraria, dan Perampasan Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nusaharianmedia.com — Jumat (22/08/2025) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Garut resmi membuka Posko Pengaduan Pertanahan untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan tanah, mulai dari dugaan perampasan tanah, penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mafia tanah, pungutan liar, hingga konflik agraria lainnya.

 

Posko ini hadir dengan layanan gratis, rahasia, dan berpihak pada rakyat, meliputi pendampingan administrasi, advokasi awal, hingga pengawalan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

 

Sekretaris DPC GMNI Garut, Luthfi Muchtar, menegaskan bahwa posko ini merupakan bentuk keberpihakan organisasi pada rakyat kecil.

 

“Negara wajib hadir melalui layanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas pungli. GMNI akan mengawal setiap laporan secara profesional, menghormati proses hukum, dan mendorong penyelesaian yang adil,” ujarnya.

 

Sementara itu, Koordinator Posko, Agung Syarifudin, menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan sudah disiapkan secara jelas.

 

“Identitas pelapor akan kami lindungi. Verifikasi awal maksimal 3×24 jam, lalu dalam 14 hari pertama kami susun rencana aksi, mulai dari pengumpulan bukti, permintaan data ke instansi terkait, hingga opsi mediasi atau pelaporan resmi. Semua layanan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Patroli Jalan Kaki Polsek Cilawu dalam Rangka Harkamtibmas, Jalin Kedekatan dengan Warga

 

 

Latar Belakang

Pembentukan posko ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan PTSL, sertifikat ganda, batas bidang bermasalah, intimidasi, hingga praktik mafia tanah. GMNI menekankan bahwa PTSL adalah program strategis negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, sehingga wajib bebas dari pungli dan penyimpangan.

 

Untuk mempercepat penyelesaian, GMNI mendorong kolaborasi lintas lembaga, termasuk ATR/BPN, pemerintah desa/kelurahan, Ombudsman, Komnas HAM, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD, serta jejaring bantuan hukum.

 

Layanan Posko

1. Penerimaan dan pencatatan laporan dengan nomor perkara.

2. Konsultasi hukum dasar dan edukasi pertanahan.

3. Pendampingan administrasi ke ATR/BPN dan pemerintah desa.

4. Pengawalan laporan ke aparat penegak hukum.

5. Mediasi awal dan pemetaan sengketa.

Baca Juga :  Raperda PKL Tengah Dibahas, Penataan Pasar Baru Sudah Berjalan, Rawink Rantik Pertanyakan Dasar Hukum dan Sinkronisasi Kebijakan Pemkab-DPRD

6. Rekomendasi advokasi litigasi maupun non-litigasi bersama mitra LBH/advokat.

 

Prinsip Layanan

Gratis dan anti pungli.

Identitas dan dokumen pelapor dijamin kerahasiaannya.

Objektif, non-partisan, dan mengutamakan kelompok rentan.

Menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum.

 

Cara Melapor

📍 Datang langsung: Wisma Pejuang Pemikir, Pepabri Blok G16, Desa Langensari, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut

🕛 Jam layanan: 24 Jam Terbuka untuk Rakyat

📱 WA Hotline: 089512306251

📧 Email: gmnigarutjaya26@gmail.com

 

Dokumen awal yang dianjurkan: identitas (KTP/KK), bukti kepemilikan (sertifikat/AJB/Letter C/Girik/Petok D, risalah PTSL), SPPT PBB terbaru, foto lokasi, serta kronologi kejadian.

 

Seruan GMNI

Kepada masyarakat: laporkan setiap dugaan penyimpangan pertanahan, jangan membayar biaya di luar ketentuan resmi PTSL.

 

Kepada pemangku kepentingan: bersinergi dalam pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

 

Kepada aparat penegak hukum: proses setiap laporan secara profesional, bebas intervensi, dan mengutamakan keadilan substantif.

Berita Terkait

Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Estafet Kepemimpinan Polri Berganti
Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar
DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita
ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok
Ketua PA GMNI Bung Kalam Ucapkan Selamat kepada Abdusy Syakur Amin, Dorong Golkar Garut Jadi Partai Modern dan Transformatif
Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS
Dorong Pertumbuhan CASA, BRI BO Cibadak Beri Penghargaan kepada Dua Agen BRILink
Gerilya Para Pemburu Kursi Sekda Garut: Manuver Senyap Kandidat Pengganti Nurdin Yana Mulai Terendus
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Estafet Kepemimpinan Polri Berganti

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

Anggota DPRD Garut H. Erwin Hamdani Soroti Retribusi Parkir Turun, Dorong Digitalisasi hingga Kerja Sama dengan Pemprov Jabar

Senin, 21 September 2026 - 22:34 WIB

DPPKBPPPA Garut Terima Konsolidasi KNPI, Bahas Kesehatan Mental dan Rumah Ramah Bercerita

Senin, 21 September 2026 - 22:04 WIB

ABAG Desak Tramadol Ditangani Serius, Ayi Suryana Tegaskan DPRD Kawal Lewat Fungsi Pengawasan dan Telusuri Pemasok

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Strategi Baru Dongkrak PAD, Bapenda Garut Hadirkan Split Payment dan Libatkan Konsumen Lewat Inovasi UAS

Berita Terbaru