Satreskrim Polres Garut Ungkap Kasus Penggelapan 7,9 Ton Kopi Senilai Rp 760 Juta, Dua Pelaku Dibekuk di Dua Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut,Nusaharianmedia.com – Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penggelapan barang berupa 7.922 kilogram biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta, Dua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat, yaitu Subang dan Karawang, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kasus ini berawal dari laporan korban Supriadi warga Garut, yang mengalami kerugian besar setelah barang miliknya berupa kopi kering yang seharusnya dikirim ke Medan justru tidak pernah sampai ke tujuan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, barang tersebut diketahui telah dialihkan dan dibawa ke Semarang oleh pelaku.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai sopir angkutan resmi. Mereka menunjukkan identitas berupa KTP, SIM B1 Umum, dan STNK kendaraan truk warna putih dengan nomor polisi Z 8711 WD agar korban merasa yakin. Namun, setelah berangkat dari Garut pada 20 Mei 2025, pengiriman tersebut tak kunjung tiba hingga melewati estimasi waktu pengantaran selama empat hari.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, Tim Jatanras berhasil menangkap dua pelaku, yaitu DH (38) warga Subang yang diamankan pada pukul 17.00 WIB di wilayah Kabupaten Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, diamankan pukul 23.00 WIB di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti penting berupa Surat jalan UD. Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum dan STNK truk Z 8711 WD.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Tindak lanjut akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Joko kepada awak media, Kamis (03/07/2025).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (DIX)
Baca Juga :  Kepala Desa Situsari Cisurupan Garut : " Hari Ini Kamis Laksanakan Acara Musrembangdes untuk Tahun Anggaran 2026"

Berita Terkait

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut
Pemkab dan Kadin Garut Kolaborasi Percepat Legalitas UMKM
Gelar Pesona Budaya Garut 2026 dalam Perspektif Bahasa, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Sekjen SPP Bantah Keras Isu Pemukulan Ulama di Cikatomas: “Ini Hoaks, Diduga Ada Upaya Adu Domba”
K-SPSI Garut Kerahkan 10.000 Buruh, Soroti Upah Layak dan Kepastian Kerja
Garut Siapkan Strategi Serius Menuju Porprov Jabar 2026, Robby Darwis Jadi Andalan
DPC GMNI GARUT GELAR AKSI SOLIDARITAS DAN KECAMAN ATAS TEROR TERHADAP AKTIVIS ANDRIE YUNUS
Ferry Nurdiansyah Kritik Keras KDM: “Jangan Hanya Himbauan, Kalau Berani Buat Perda!”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Senin, 27 April 2026 - 14:19 WIB

Gelar Pesona Budaya Garut 2026 dalam Perspektif Bahasa, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 19:29 WIB

Sekjen SPP Bantah Keras Isu Pemukulan Ulama di Cikatomas: “Ini Hoaks, Diduga Ada Upaya Adu Domba”

Kamis, 23 April 2026 - 00:44 WIB

K-SPSI Garut Kerahkan 10.000 Buruh, Soroti Upah Layak dan Kepastian Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 13:08 WIB

Garut Siapkan Strategi Serius Menuju Porprov Jabar 2026, Robby Darwis Jadi Andalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Panen Jagung Kuartal II Digelar, Ayi Suryana Apresiasi Kapolres Garut

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:11 WIB