Nusaharianmedia.com 04 April 2026 — Sekretaris Jenderal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut yang juga bagian dari Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI) Garut menyoroti dinamika reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut selama satu tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten, objektif, dan profesional sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, reformasi birokrasi erat kaitannya dengan proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Namun, seluruh proses tersebut tidak boleh didasarkan pada faktor subjektif seperti suka atau tidak suka.
“Reformasi birokrasi ini harus berjalan terus. Penempatan jabatan harus objektif, tidak boleh berdasarkan like and dislike. Harus ada aturan main yang dipegang dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penempatan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai bidangnya. Hal ini dinilai krusial mengingat tantangan pembangunan di Kabupaten Garut yang bersifat multisektor, mulai dari peningkatan indeks kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Garut membutuhkan orang-orang yang benar-benar menguasai bidangnya. Tidak cukup hanya satu sektor, tapi harus mampu memahami berbagai sektor. Karena ini menyangkut pelayanan publik secara luas, maka dibutuhkan teamwork yang solid di setiap dinas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti berkembangnya opini publik yang menilai adanya ketidaktepatan dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan struktural, khususnya pada level eselon III dan IV.
“Selama satu tahun ini, jika melihat persepsi dan opini yang berkembang di masyarakat, seolah-olah ada hal-hal yang kurang tepat dalam penempatan jabatan. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.
Meski belum dapat menyampaikan contoh secara spesifik, ia menilai sentimen negatif yang berkembang tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah diminta untuk responsif terhadap berbagai masukan dari DPRD, LSM, mahasiswa, hingga media.
“Opini publik itu tidak boleh dibiarkan. Harus dicermati dan dijadikan bahan koreksi. Kalau memang ada kekeliruan, harus diakui dan diperbaiki tanpa perlu mencari pembenaran,” tegasnya.
Ia juga mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang sedang sakit, yang harus jujur mengakui kondisi agar dapat segera ditangani.
“Kalau kita sakit, kita harus jujur supaya bisa diobati. Begitu juga dalam pemerintahan. Kalau ada yang kurang tepat, ya harus diperbaiki,” tambahnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya keharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia berharap tidak ada lagi polemik yang dapat menghambat jalannya pemerintahan akibat kurangnya komunikasi.
“Bupati dan Wakil Bupati itu satu paket. Tugas dan kewenangannya sudah jelas diatur dalam perundang-undangan. Tinggal bagaimana komunikasi dijalankan dengan baik agar tidak menimbulkan hambatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada istilah kewenangan terbatas selama masing-masing pihak menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang berlaku.
“Semua sudah diatur. Tinggal dikembalikan secara normatif dan profesional. Jalankan tupoksi masing-masing secara proporsional,” pungkasnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, ia berharap reformasi birokrasi di Kabupaten Garut ke depan dapat berjalan lebih baik, dengan mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak. (Hil)
Penulis : Hilman
Editor : Tim Nusaharianmedia









